"Transaksi tersebut seolah-olah transaksi bisnis antara lain pembayaran jasa angkutan batu bara, panen arwana, pembuatan kolam ikan, pembayaran sewa alat berat, dan pembelian kelapa sawit, padahal kegiatan bisnis tersebut tak pernah ada," kata jaksa Rini Triningsih saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 20 Februari 2014.
Menurut jaksa, total harta gelap Akil yang ditempatkan di rekening CV Ratu Samagat mencapai Rp 51,7 miliar. Duit-duit itu ditransfer secara berkala sebanyak 63 kali.
Selain menempatkan puluhan miliar di rekening CV Ratu Samagat, Akil disebut menitipkan sekitar Rp 35 miliar ke koleganya, Muhtar Efendy. Akil pun disebut menukarkan Rp 65,2 miliar dengan dolar Amerika Serikat, yang kemudian ditempatkan di rekening CV Ratu Samagat. "Harta kekayaan terdakwa menyimpang dari profil terdakwa," kata jaksa Rini.
Menurut jaksa, Akil tak punya usaha lain yang sah selain menjadi hakim konstitusi. Sepanjang Oktober 2010-Oktober 2013, kata jaksa, pendapatan resmi Akil hanya Rp 8,6 miliar.
Selain menempatkan duitnya di rekening CV Ratu Samagat dan menitipkannya ke Muhtar Effendy, duit yang diduga hasil suap Akil juga digunakan untuk membeli aset bergerak dan tak bergerak. Di antaranya, tanah dan bangunan, mobil, dan sepeda motor.
sumber:http://www.tempo.co/read/news/2014/02/21/063556147/Akil-Diduga-Terima-Suap-Hingga-Rp-161-Miliar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.