Senin, 20 Januari 2014

Waw Bea Keluar Mineral yang Buat Heboh

Kamar Dagang dan Industri hari Sabtu menggelar jumpa pers. Ada apa di hari libur Ketua Umum Suryo Bambang Sulisto sampai membuat acara khusus? Rupanya heboh soal ekspor mineral belum juga usai.
 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 11 Januari malam memang sudah menandatangani Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Pemerintah itu kemudian menjadi landasan bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Keuangan, Perdagangan, dan Perindustrian untuk membuat peraturan menteri.
 
Ternyata Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan tanggal 13 Januari membuat para pengusaha meradang. Besaran bea keluar yang ditetapkan dinilai bukan hanya mencekik, tetapi membunuh dunia usaha.
  
Kadin mengatakan bahwa pengusaha mendukung program hilirisasi yang dicanangkan pemerintah. Sesuai dengan peraturan presiden yang sudah ditetapkan, permurnian mineral akan sepenuhnya dijalankan pada tahun 2017.
   
Dalam proses tiga tahun ke depan, maka pemerintah dan pengusaha harus membuat peta jalan untuk mencapai tujuan tersebut. Peta jalan harus memperhatikan keberlangsungan usaha tambang, karena investasi untuk pemurnian mineral tidaklah murah.
   
Pembangunan smelter untuk pemurnian mineral bervariasi dari ratusan juta dollar hingga miliar dollar. Besaran investasi itu tergantung dari jenis mineral yang akan dimurnikan.
    
Kadin berpendapat bahwa pemerintah harus memberikan insentif untuk investasi tersebut. Perizinan harus dipermudah, ketersediaan lahan harus dijamin, proses analisis dampak lingkungan tidak boleh mempersulit, dan ketersediaan energi terutama listrik harus dipastikan ada.
   
Pemurnian mineral memang membutuhkan energi yang besar. Untuk satu smelter diperkirakan dibutuhkan sekitar 200 MW. Pengusaha tambang tidak mungkin membangun sendiri pembangkit listrik untuk keperluan smelter yang akan mereka bangun.
     
Khusus mengenai bea keluar mineral yang ditetapkan Kementerian Keuangan, Kadin melihat tidak masuk akal. Dengan besaran bea keluar yang bergerak secara progresif setiap semester, maka tidak pernah akan ada pengusaha yang membangun smelter.
     
Mengapa? Karena dengan besaran mulai dari 20 persen pada tahun ini hingga 60 persen pada tahun 2016, maka pengusaha tambang sudah lebih dulu gulung tikar. Nyaris tidak ada lagi keuntungan yang bisa disisihkan untuk keperluan investasi smelter.
    
Keluhan pengusaha ini memang masuk akal. Sebab, pengusaha setiap tahun mereka harus membayar pajak penghasilan yang besarnya 35 persen. Mereka masih harus membayar pajak dividen sebesar 10 persen. Masih ada Pajak Pertambahan Nilai yang besarnya 10 persen.
    
Secara total pengusaha harus membayar pajak setiap tahunnya sekitar 55 persen. Kalau kemudian pada tahun 2015 mereka harus membayar bea keluar 50 persen saja, artinya tidak ada keuntungan lagi yang tersisa bagi mereka. Apalagi ketika tahun 2016 bea keluarnya meningkat menjadi 60 persen.
    
Kalau kita memang bertujuan memaksimalkan sumber daya alam yang kita miliki, memang langkah yang ditempuh harus dibuat lebih realitis. Pemerintah memang harus memaksa pengusaha agar tahun 2017 industri pemurnian bisa benar-benar terbangun, tetapi pengusaha pun harus diberi ruang untuk bisa melakukan investasi untuk tujuan itu.
    
Tanpa ada pendekatan win-win, maka langkah kita untuk memiliki industri smelter hanya sebuah utopia. Kita membutuhkan modal yang besar untuk membangun smelter dan itu hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang sehat.
   
Tidak ada salahnya kita duduk lagi sama-sama untuk menetapkan peta jalan membangun industri pemurnian mineral yang feasible. Sikap untuk saling menang sendiri, akhirnya hanya akan merugikan kita semua.
    
Ketidakpastian itu sudah terjadi sekarang ini. Aktivitas industri pertambangan tersendat karena ketidakpastian aturan yang membingungkan petugas di lapangan. Suara Kadin tentunya harus didengar sebelum menimbulkan persoalan yang lebih besar. (IRIB Indonesia / Metrotvnews / SL)
Title: Waw Bea Keluar Mineral yang Buat Heboh; Written by Unknown; Rating: 5 dari 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.